Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan 30 provinsi dan 415 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam kriteria resiko tinggi virus Polio.
Dalam hal ini virus polio mengakibatkan terjadinya kelumpuhan permanen. Terutama pada anak-anak yang belum mendapatkan imiunisasi.
Penularan virus polio terutama melalui faecal-oral, yiatu lingkungan atau air yang terkontaminasi oleh tinja yang mengandung virus polio.
Baca Juga: Konferensi Internasional Kesehatan Poltekkes Kemenkes Bengkulu: Wujudkan Kolaborasi Lintas Profesi
Nantinya virus ini akan masuk dan berkembang di dalam saluran pencernaan dan menyerang sistem saraf, dengan mas inkubasi 7-21 hari untuk proses gejala kelumpuhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty