Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Draft RUU PPSK, Begini Penjelasan Ferry Juliantono

Tolak Draft RUU PPSK, Begini Penjelasan Ferry Juliantono Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

"Kehadiran RUU PPSK yang mengatur Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi perlu di Jaga agar tidak tumpang tindih atau disharmonisasi dengan regulasi dalam RUU Perkoperasian. Tugas pokok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur dan mengawasi industri/Lembaga Jasa Keuangan yang bertransaksi dengan Masyarakat"

"Sedangkan Usaha Simpan Pinjam tidak melakukan transaksi dengan masyarakat. Pasal 6 UU 21/2011 tentang OJK tidak mengatur tugas OJK untuk mengatur dan mengawasi usaha sektor keuangan koperasi sehingga Pengaturan OJK ikut serta dalam mengatur dan mengawasi usaha simpan pinjam koperasi bertentangan dengan tugas OJK", ujar Ferry Juliantono Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, OJK Dorong Industri Keuangan Terapkan Good Governance

Menurut Ferry, Kehadiran OJK dalam tata kelola Usaha Sektor Keuangan Koperasi tidak pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi sebagai transaksi pelayanan  tetapi pada Lembaga keuangan Mikro yang memberi ruang usaha sektor keuangan koperasi dapat bertransaksi dengan masyarakat bukan anggota sebagai transaksi bisnis koperasi.

Pengaturan Keterlibatan OJK dalam tata kelola Usaha Simpan Pinjam Koperasi tidak tepat dan rentan menimbulkan pertentangan, dishormanisasi Regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi yang dapat menimbulkan kebingungan dan carut marut dilapangan, ujar Ferry.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: