Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tolak Draft RUU PPSK, Begini Penjelasan Ferry Juliantono

Tolak Draft RUU PPSK, Begini Penjelasan Ferry Juliantono Kredit Foto: Dokumen Pribadi

Ferry menegaskan, perubahan pasal 44 UU 25/1992 dalam draft RUU PPSK yang di kembangkan jadi 24 pasal baru bertentangan, disharmonisasi  dengan draft RUU perkoperasian tentang usaha simpan pinjam koperasi.

Tujuan penjaminan Simpanan adalah upaya untuk menjaga keselamatan simpanan anggota koperasi dalam Usaha Sektor Keuangan Koperasi, baik usaha sektor keuangan koperasi yang beruang lingkup internal koperasi, maupun yang beruang lingkup eksternal ketika koperasi melakukan transaksi bisnis sektor keuangan dengan masyarakat bukan anggota.

Baca Juga: Sukseskan KUMKM Naik Kelas, Tenaga Pendamping Koperasi dan UMK Jadi Kunci

"Pengaturan Lembaga Penjaminan Simpanan Anggota Koperasi tidak perlu diatur di RUU PPSK tetapi diatur dalam RUU Perkoperasian, untuk menghindari tumpang tindih, disharmonisasi pengaturan. Maka Draft RUU PPSK yang atur OJK terlibat usaha Simpan Pinjam Koperasi harus di tolak",pungkas Ferry.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Vicky Fadil
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: