Heru Budi Offside! Cuma Pegawai yang Ditunjuk Pemerintah, Pengamat Ungkap Seharusnya Ia Tak Bisa Seenaknya Copot Sekda Marullah Matali
Achmad pun menjelaskan, dalam birokrasi memberhentikan seseorang, memutasi memiliki aturan aturan yang yang sangat rigid dan tidak bisa hanya berdasarkan selera sang pejabat.
“Apalagi mencopot atau memutasi seorang Sekda yang merupakan posisi teratas dalam birokrasi di pemerintah daerah. Aturannya lebih rigid,” kata dia.
“Ditambah tentunya untuk menduduki kualifikasi seorang Sekda tentu bukan perkara sederhana. Akan lebih banyak waktu lagi yang terbuang dalam proses pergantian Sekda ini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, waktu dimana terjadi kekosongan seorang Sekda yang saat ini diisi oleh seorang pejabat sementara Sekda ini tentunya akan menjadi ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pihak pihak yang memiliki kepentingan terhadap jalannya pemerintahan di Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty