Ternyata! Ini Alasan APCD Laporkan Anies Baswedan ke Bawaslu Soal Safari Politik
Sebelumnya, Bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI oleh warga negara lantaran dianggap melakukan kampanye saat melakukan safari politik di Aceh pada 2 Desember 2022.
Namun laporan tersebut masih belum bisa diterima. Pelapor diminta untuk melengkapi berkas laporannya.
"Kemaren ada WNI melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, kepada wartawan dikutip Kamis (8/12/2022).
Ternyata yang melaporkan Anies berasal dari Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD).
Mereka juga mengaku sudah melengkapi laporannya terhadap Partai NasDem dan bakal calon presidennya Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI.
Laporan ini dibuat karen APDC menilai Anies telah melakukan curi start kampanye saat safari politik di Aceh.
"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kita serahkan hari ini (kemarin)," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
"Laporan ini sebagai bentuk hak warga negara yang dilindungi UU untuk berkontribusi dalam menjaga marwah jalannya Pemilu yang sehat aman dan damai," sambungnya.
Husni menilai, Anies dan NasDem telah mencuri start kampanye dan melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di Negeri kita," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty