Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APTISI dan HPTKes Beri Kuasa ke LKBH UTA '45

APTISI dan HPTKes Beri Kuasa ke LKBH UTA '45 Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia ikut memberikan kuasa kepada LKBH Universitas 17 Agustus 1945 dalam upaya menggugat ke PTUN Jakarta Barat terhadap korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI).

PN UKAI sendiri dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.

Dalam kesepakatan ini hadir Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) yang juga Ketua Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia Prof Dr HM Budi Dajtmiko dengan pihak Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA ’45 Jakarta), Kamis (8/12) di ruang rapat Pimpinan yang dihadiri Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta, Rudyono Darsono, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi UTA ’45 Jakarta, Bambang Sulistomo dan Rektor UTA ’45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D.

Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta, Rudyono Darsono mengatakan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes secara langsung bertujuan untuk penguatan dalam menghadapi dinamika dunia Perguruan Tinggi.

"UTA'45 Jakarta dan APTISI Pusat telah mengadakan kesepakatan bersama untuk terus membangun dunia pendidikan yang bermartabat dan berintegritas. Kesepakatan ini meliputi penguatan-penguatan pada standar dan kapabilitas dari PTS  di samping membantu PTS-PTS yang ada di dalam menjaga kekompakan pengurusnya yang akan berimbas pada kualitas PTS-PTS tersebut," kata Rudyono.

Lanjut Rudyono, kesepakatan ini menjadi penting dalam rangka menegakan kemandirian Perguruan Tinggi dan peningkatan intelektualitas dalam menyelenggarakan aktivitasnya berdasarkan UU.

Rudyono menegaskan LKBH UTA ’45 Jakarta concern terhadap hal tersebut dan siap memberikan bantuan penuh dalam bidang advokasi kepada PTS-PTS yang mungkin membutuhkannya dalam menjalankan kemandirian tersebut.

Sementara itu, Rektor UTA ’45 Jakarta J. Rajes Khana, Ph.D menambahkan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes dengan UTA ’45 Jakarta sebenarnya sudah berdiskusi mengenai hasil putusan atau tuntutan PTUN terhadap uji kompetensi Apoteker Indonesia dimana secara bersamaan UTA ’45 Jakarta mengajukan gugatan ke PTUN atas dibentuknya PN UKAI oleh KFN.

"APTISI dan HPTKes ikut memberikan kuasa di dalam gugatan yang dilakukan oleh LKBH UTA 45 Jakarta," ungkap Rajes.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: