Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian PUPR Teken MoU dengan Penerima Bantuan Rusun

Kementerian PUPR Teken MoU dengan Penerima Bantuan Rusun Kredit Foto: Kementerian PUPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan menyelenggarakan MoU Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) di Audotirum Kementerian PUPR, Jumat (9/12/2022).

Kegiatan ini sebagai dasar pelaksanaan penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah susun bagi penerima bantuan, baik pemerintah daerah, kementerian/lembaga, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan berasrama maupun selain pemerintah daerah untuk Tahun Anggaran 2022 (SYC) dan 2022-2023 (MYC).

Baca Juga: 2022, Hibah Barang Milik Negara Kementerian PUPR Capai Rp241 Triliun

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Muhammad Zainal Fatah, yang mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan perjanjian kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan penyelenggaraan bantuan pembangunan rumah susun agar tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi.

"Kami berharap setelah pembangunan selesai, rumah susun dapat segera terhuni dan dimanfaatkan oleh masing-masing penerima bantuan agar bangunan tetap laik fungsi sebagaimana mestinya dan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/12/2022).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 579/KPTS/M/2022 telah ditetapkan 126 penerima bantuan rusun terdiri dari 12 rusun pemerintah daerah, 21 rusun kementerian/lembaga, 29 rusun Perguruan Tinggi, dan 64 rusun untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan berasrama. Bantuan yang diberikan terdiri dari bangunan rumah susun beserta Prasarana, Saran dan Utilitas (PSU) dan mebel.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, mengatakan pembangunan rusun merupakan bagian dari percepatan Program Sejuta Rumah dengan target capaian pada 2020-2024 sebesar 51.340 unit rumah susun, termasuk rusun dengan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pada TA 2022 telah tercapai 4.055 unit terdiri rusun Lembaga Pendidikan Keagamaan berasrama 934 unit (23%), rusun mahasiswa 1.039 unit (25%), rusun ASN/TNI/Polri 839 unit (20%), dan rusun MBR/pekerja 1.287 unit (32%).

"Sekali lagi saya berpesan, sebagaimana pesan Bapak Presiden RI, saya harap setelah nanti dibangunnya rumah susun tersebut beserta dengan kelengkapannya, dapat dijaga, dimanfaatkan, dan dikelola dengan baik sesuai dengan maksud dan tujuan pemanfatannya, jangan sampai ada perubahan fungsi karena ini bangunan negara," kata Iwan Suprijanto.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian PUPR dengan PT PLN (Persero) tentang Penyediaan Tenaga Listrik dalam Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Baca Juga: Kementerian PUPR dan Kemenkeu Lakukan Serah Terima BMN Tahap 2 Sebesar Rp19,09 Triliun

Iwan Suprijanto mengatakan pada tahun ini sudah terjalin komitmen bersama dengan PT PLN untuk memastikan rumah susun maupun rumah khusus yang telah terbangun akan dipasok daya listrik. Untuk rusun yang tengah dalam proses pembangunan, Iwan mengatakan juga sudah dikoordinasikan daftarnya, termasuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang dan lokasi lain pembangunan rusun di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal).

"Kita akan melakukan sinkronisasi terhadap rencana pembangunan, baik rumah susun atau rumah khusus yang berada di seluruh Indonesia untuk juga dikoordinasikan dengan PT PLN, sehingga PT PLN juga menyiapkan rencana pengembangan jaringan, karena ini juga berhubungan dengan kuota PLN di masing-masing regional," kata Iwan Suprijanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: