Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Budi Rombak Aturan Lagi, Kali Ini Batas Usia Pegawai PJLP DKI Jakarta Hanya Sampai 56 Tahun Saja

Heru Budi Rombak Aturan Lagi, Kali Ini Batas Usia Pegawai PJLP DKI Jakarta Hanya Sampai 56 Tahun Saja Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan aturan baru yang membatasi usia pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta. Adapun batas usia PJLP kini yakni maksimal 56 tahun. 

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani Heru pada Kamis (1/12) lalu.

"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Heru Budi dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (13/12). 

Baca Juga: Heru Budi Ganti Slogan Jakarta, NasDem Bilang demi Eksistensi: Biar Beda dengan Anies

Adapun PJLP adalah orang-perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu.

Tujuan PJLP yakni mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah. 

Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: