Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Heru Budi Rombak Aturan Lagi, Kali Ini Batas Usia Pegawai PJLP DKI Jakarta Hanya Sampai 56 Tahun Saja

Heru Budi Rombak Aturan Lagi, Kali Ini Batas Usia Pegawai PJLP DKI Jakarta Hanya Sampai 56 Tahun Saja Kredit Foto: Instagram/Heru Budi Hartono

Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/m atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.

Diketahui, dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak ada batas usia maksimal untuk PJLP. 

Baca Juga: Sudah Berani Ubah Banyak Kebijakan Anies, Heru Budi Dibombardir: Ada Kesan Beri Citra Gubernur Sebelumnya Nggak Ada Benarnya

Aturan itu diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Selain pembatasan usia, syarat PJLP, yaitu harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: