Yang Melaporkan Anies Baswedan Mohon Tetap Semangat, Bawaslu Sebut Belum Penuhi Syarat!
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Bagja juga mengimbau seluruh pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Sebab, aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana," kata Bagja.
Selain itu, Bagja juga mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.
Bagja menjelaskan, pihaknya hanya memberikan imbauan karena peserta Pemilu 2024 belum ada. Tahapan kampanye juga belum dimulai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto