Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

NasDem Sebut Imbauan Bawaslu ke Anies Baswedan Salah Sasaran: Jangan Mencampuri Hak Privat Orang!

NasDem Sebut Imbauan Bawaslu ke Anies Baswedan Salah Sasaran: Jangan Mencampuri Hak Privat Orang! Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Partai NasDem, Ahmad Ali, menilai imbauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada Anies Baswedan tidak tepat. Menurutnya, safari politik Anies sama sekali tidak melanggar peraturan yang berlaku terkait pemilihan umum (pemilu) 2024 nanti.

Dia juga menilai pelanggaran kampanye mestinya melibatkan pasangan capres dan cawapres. Sementara kegiatan safari politik yang dilakukan Anies, lanjut Ali, hanya sosialisasi yang sifatnya privat.

Baca Juga: Bawaslu Terang-terangan Sebut Sulit Usut Asal Dana Kampanye Anies Baswedan, Ternyata Karena Ini…

"Imbauan itu salah, jangan mencampuri hak privat orang. Yang melanggar itu pasangan calon kan? Yang disebut paslon itu kan ketika daftar di KPU? Tahapan pemilu belum ada? Apa yang dilanggar?" kata Ali saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Seandainya Bawaslu melarang seseorang bersosialisasi, sebagaimana yang dilakukan Anies Baswedan dalam safarinya, Ali menyebut hal itu akan berdampak buruk pada demokrasi di Indonesia. Ia menilai pelarangan tersebut tidak setara dan diskriminatif.

Baca Juga: Niat Menjegal Anies Baswedan Hingga Laporkan ke Bawaslu, Namun Terhalang Syarat Materil

"Mestinya bawaslu megawasi, yang diawasi tahapan pemilunya, bukan orang lain. Kan bawaslu Badan Pengawas Pemilu, bukan pribadi," tegasnya.

Dia menuturkan, Bawaslu seharusnya melihat safari politik yang dilakukan Anies sesuai dengan aturan yang berlaku sampai hari ini. Pasalnya, status Anies Baswedan saat ini masih belum memiliki cawapres.

Menurut Ali, pelanggaran yang mestinya terjadi terkait kampanye capres dilakukan pada saat masa tahapan dimulai. Dalam konteks ini, ia menyebut safari politik Anies masih di luar jadwal yang telah ditetapkan.

"Yang boleh dinyatakan melanggar itu paslon presiden yang berkampanye di masa tahapan, bukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Ketika hari ini belum ada tahapan pemilu, belum ada pendaftaran, siapa yang melanggar? Apa yang dilanggar?" kata Ali.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pelanggaran Anies Belum Penuhi Syarat, Kata Bawaslu

"Bukankah kewajiban, hak rakyat mengenal calon pemimpinnya? Harusnya, ketika kemudian perjalanan Anies ini jadi gangguan bagi orang lain, ancaman, maka kemudian silakan mereka yang ingin maju jadi capres untuk manfaatkan waktu sebagai penetapan calon untuk bersosialisasi, sehingga masyarakat disuguhkan pada pikiran-pikiran, gagasan-gagasan dari capres," sambungnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor berinisial MT pada 7 Desember 2022 lalu dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. Dalam laporan tersebut, MT mengadukan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Isu Curi Kampanye, Bawaslu Sudah Kaji Laporan Akan NasDem dan Anies Baswedan: Kami Memberikan...

Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Bawaslu mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan atau menghindari aktivitas politik praktis di tempat ibadah. Bawaslu juga mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024.

Imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 belum ditetapkan dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: