Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Niat Menjegal Anies Baswedan Hingga Laporkan ke Bawaslu, Namun Terhalang Syarat Materil

Niat Menjegal Anies Baswedan Hingga Laporkan ke Bawaslu, Namun Terhalang Syarat Materil Kredit Foto: Kredit foto: Instagram/aniesbaswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) menilai Anies Baswedan telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.

Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Meski begitu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon presiden (Capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan, sudah memenuhi syarat formal. 

Namun, laporan terkait kegiatan pemberian dukungan kepada Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh itu belum memenuhi syarat materiil.

Baca Juga: Walau Sudah Susah Payah Membesarkan Anies Baswedan, Kubu Prabowo Harus Legowo: NasDem Berhak...

"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Senin (12/12/2022). 

Bagja menjelaskan, syarat materiil belum terpenuhi karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, hingga saat ini, KPU belum menetapkan peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Kendati begitu, kata dia, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil selama dua hari (13-14 Desember 2022). 

Pelapor harus menyerahkan bukti-bukti pelengkap yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, atau tindak pidana pemilu. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: