Meski Banyak Dikecam, Anggota DPR Ini Sebut Deddy Corbuzier Layak Dapat Pangkat Letkol Tituler, Ternyata Alasannya..
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menganggap pesohor sekaligus pesulap Deddy Corbuzier layak diberi gelar kehormatan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat.
Seperti diketahui, pangkat tituler itu resmi diterima Deddy dari pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
"Karena yang bersangkutan sebagai influencer publik yang berpengaruh. Misal, mengajak bergabung Komcad (Komponen cadangan militer), atau kontra narasi terhadap politik identitas," ujar Bobby melansir dari AKURAT.CO, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Sudah Dapat Dukungan Jokowi, Prabowo Harus Makin Percaya Diri Lawan Anies Baswedan: Jangan Sampai...
Malah, menurut Bobby, ayah Azka Corbuzier itu memiliki super skill yang bisa bermanfaat dalam tugas keprajuritan.
"Ya pengaruh publik (influencer) dengan sosmed-nya itu skill tersendiri. Dinas prajurit militer kan ada operasi militer dan operasi militer selain perang," katanya.
Bobby menjelaskan, sesuai dengan pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah 39/2010, ada hak dan kewajiban yang melekat pada penerima dan penerima pangkat tituler. Menurut dia, publik yang akan menilai pemberian pangkat itu efektif atau sebaliknya.
"Selain terikat hukum militer dan peradilan militer, ada gaji atau tunjangan perawatan yang dibayarkan negara beserta dan batasan-batasan kegiatan sebagai warga sipil sesuai tugas keprajuritan," terangnya.
Baca Juga: Dokter Tifa Sarankan Loyalis Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Ternyata Ini Alasannya
Karenanya, dia menegaskan, tidak masalah selama Panglima TNI menyetujuinya.
"Kami di parlemen harus objektif. Urgensi subyektif dari kebutuhan organisasi militer, selama Panglima TNI setuju, masalahnya di mana? Tidak ada penambahan anggaran juga dari yang sudah disetujui bersama Kemhan dan DPR untuk 2022 atau 2023," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty