Putri menanggapi bahwa saat itu dirinya sedang tak enak badan sehingga tak bisa berbuat banyak.
"Jadi, saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga," ungkap Putri. Dalam persidangan tersebut, Putri juga mengeklaim tak melihat jenazah Brigadir J seusai penembakan.
Dalam persidangan tersebut, Putri juga mengeklaim tak melihat jenazah Brigadir J seusai penembakan.
Adapun Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto