Persidangan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus disorot publik. Mengenai perkembangan yang ada, terdakwa Putri Candrawathi mengaku mendengar suara tembakan saat peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Putri menyampaikan saat peristiwa penembakan sedang tiduran di tempat tidur untuk beristirahat.
"Saya mendengar seperti suara ribut-ribut, terus tiba-tiba terdengar letusan," ucap dia saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Putri mengaku mendengar suara letusan tembakan beberapa kali. "Apa yang saudara lakukan saat mendengar suara letusan?" tanya hakim.
"Saya di kamar tutup telinga dan takut," ungkapnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Hakim Wahyu Iman merasa heran Putri tidak refleks mencoba untuk sembunyi atau berlindung. "Berlindung itu macam-macam, seperti menutup pintu atau sembunyi di balik lemari," kata Hakim Wahyu.
Putri menanggapi bahwa saat itu dirinya sedang tak enak badan sehingga tak bisa berbuat banyak.
"Jadi, saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga," ungkap Putri. Dalam persidangan tersebut, Putri juga mengeklaim tak melihat jenazah Brigadir J seusai penembakan.
Dalam persidangan tersebut, Putri juga mengeklaim tak melihat jenazah Brigadir J seusai penembakan.
Adapun Putri Candrawathi didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto