Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Sah! Ini Daftar 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik yang telah lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Keputusan itu tertuang berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). 

"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

Baca Juga: Jalan Kaki ke KPU Diiringi Ratusan Kader, AHY: Kami Siap Ikut Pemilu, Perjuangkan Perubahan & Perbaikan

Verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan partai non parlemen. Dari sembilan parpol itu, KPU hanya menyatakan bahwa Partai Ummat yang dianggap tak memenuhi syarat (TMS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: