Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik yang telah lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Keputusan itu tertuang berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan partai non parlemen. Dari sembilan parpol itu, KPU hanya menyatakan bahwa Partai Ummat yang dianggap tak memenuhi syarat (TMS).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty