Sedangkan, delapan partai non parlemen sisanya dianggap telah memenuhi syarat (MS). Parpol non parlemen tersebut antara lain, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bamsoet Tegaskan Pernyataan Pemilu 2024 Dihitung Kembali Bentuk Diskusi Terbuka
Nantinya, kedelapan parpol itu akan berlaga dalam Pemilu 2024 bersama sembilan partai yang kini eksis di parlemen. Sembilan parpol parlemen itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty