Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Risiko Naiknya Tarif Cukai Rokok, Indonesia Bakal Diserbu Produk Ilegal?! Begini Kata Kemenkeu!

Risiko Naiknya Tarif Cukai Rokok, Indonesia Bakal Diserbu Produk Ilegal?! Begini Kata Kemenkeu! Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pascapenetapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang akan mulai berlaku mulai tahun depan, pemerintah memprediksi ini akan picu potensi bertambahnya rokok ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pihaknya terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Baca Juga: APTI Minta Pemerintah Tunda Kebijakan Menaikkan Cukai Rokok

"Di tahun 2022, lebih dari 37 ribu penindakan terhadap rokok ilegal berhasil dilakukan. 

Angka ini meningkat hampir 28% dari penindakan di tahun 2021," kata Kemenkeu, dalam keterangan resmi, Senin (19/12/2022).

Kemenkeu menilai, hal ini merupakan sebuah keberhasilan, buah dari strategi pengawasan yang dilakukan dari sinergi lintas kementerian dan lembaga.

"Dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir, kolaborasi internal DJBC mulai dari unit pengawasan, unit pelayanan, unit kehumasan, dan unit kepatuhan internal," kata lembaga itu.

Baca Juga: Ingat Ucapan Menterinya Jokowi, Upaya Penjegalan Anies Baswedan Disorot Tajam: Jika Dia Dipenjara...

Kemenkeu juga menyebut penetapan kenaikan tarif CHT telah mempertimbangkan keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: