30 Tahun Berlalu, Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas: Pemerintah Ungkap Siapa yang Bayar
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Hampir tiga dekade setelah krisis moneter 1997-1998 mengguncang Indonesia, pemerintah akhirnya menuntaskan salah satu kewajiban surat utang yang lahir dari penanganan krisis tersebut. Kewajiban surat utang dalam rangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinyatakan selesai pada Agustus 2026.
Yang menarik, pelunasan tersebut tidak dilakukan dengan menerbitkan utang baru. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun untuk menyelesaikan kewajiban surat utang tersebut.
" Saat ini dengan adanya surplus BI Rp 55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jumat (18/9/2026).
Surplus tersebut tercatat berdasarkan hasil audit buku BI tahun 2025. Sesuai ketentuan perundang-undangan, surplus BI disetorkan kepada kas negara dan dapat digunakan untuk memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan saat penanganan krisis.
Pemerintah mencatat penggunaan surplus tersebut sebagai Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses panjang penyelesaian kewajiban yang berasal dari masa ketika pemerintah harus melakukan berbagai langkah penyelamatan sistem keuangan nasional.
"Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang. Surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98," ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, pembayaran kewajiban tersebut dilakukan secara bertahap setiap kali BI mencatat surplus. Dengan mekanisme tersebut, kewajiban yang terbentuk puluhan tahun lalu terus dikurangi hingga akhirnya seluruh surat utang terkait BLBI dinyatakan tuntas pada Agustus 2026.
"Nah di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus. Setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar," bebernya.
Sejarah kewajiban tersebut bermula dari krisis ekonomi 1997-1998 yang mendorong pemerintah menerbitkan berbagai jenis obligasi untuk menangani kondisi keuangan saat itu. Nilai keseluruhan obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis mencapai sekitar Rp640 triliun pada waktu tersebut.
Namun, angka Rp640 triliun tersebut mencakup berbagai jenis obligasi yang diterbitkan pemerintah. Pelunasannya pun tidak berlangsung bersamaan karena masing-masing kewajiban memiliki jadwal penyelesaian yang berbeda.
Baca Juga: Purbaya Dicopot, Bagaimana Nasib Utang Whoosh? Ini Jawaban Kemenkeu
Suahasil menjelaskan sebagian kewajiban tersebut telah lebih dahulu diselesaikan. Salah satunya adalah obligasi rekap yang telah lunas pada Juli 2020, sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI baru tuntas enam tahun kemudian.
"Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu," kata Suahasil.
Pemerintah kemudian menyelesaikan berbagai kewajiban tersebut secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan lunasnya surat utang terkait BLBI pada Agustus 2026, salah satu warisan finansial dari penanganan krisis 1997-1998 kini tidak lagi tercatat sebagai kewajiban yang harus diselesaikan.
Suahasil menegaskan pelunasan tersebut merupakan bagian dari proses pembayaran kewajiban yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemerintah menggunakan mekanisme yang telah diatur untuk memanfaatkan surplus BI dalam menyelesaikan surat utang negara yang berasal dari penanganan krisis.
"Dan kita membayar kembali itu. Dan kalau untuk beberapa jenis obligasi kita keluarkan saat itu. Ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di kemarin," tutup Suahasil.
Perjalanan kewajiban yang bermula dari krisis hampir tiga dekade lalu akhirnya mencapai titik akhir untuk surat utang yang berkaitan dengan BLBI. Pemerintah kini menyatakan kewajiban tersebut telah tuntas setelah proses pembayaran dilakukan secara bertahap hingga Agustus 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: