Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jepang Tetapkan Regulasi Baru untuk Ringankan Tarif Pajak 30% atas Laba Kripto

Jepang Tetapkan Regulasi Baru untuk Ringankan Tarif Pajak 30% atas Laba Kripto Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai upaya untuk merangsang pertumbuhan di sektor keuangan dan teknologi domestik, Pemerintah Jepang kini telah merancang penerapan aturan baru pajak kripto yang lebih lunak yaitu dengan meringankan persyaratan pajak bagi perusahaan kripto lokal.

Dilansir dari Cointelegraph pada Senin (19/12/2022), akibat peraturan untuk membayar tarif pajak perusahaan 30% atas kepemilikan aset bahkan meski belum memiliki keuntungan melalui penjualan bagi perusahaan Jepang yang mengeluarkan kripto, sejumlah perusahaan dan juga talenta kripto atau blockchain memilih untuk mendirikan aktivitas usaha di luar Jepang. Oleh karenanya, kini Pemerintah Jepang berupaya untuk memperbaiki hal ini.

Baca Juga: Bank Sentral Rusia Tegaskan Kripto Hanya untuk Perdagangan Luar Negeri Saja

Dalam sebuah pertemuan yang diadakan pada 15 Desember lalu, komite pajak Partai Demokrat Liberal Jepang telah menyetujui sebuah proposal untuk menghilangkan persyaratan 30% pajak kripto atas laba bagi perusahaan yang mengeluarkan atau memegang kripto.

Proposal yang awalnya diajukan pada bulan Agustus ini akan diajukan ke parlemen pada bulan Januari mendatang dan akan mulai berlaku untuk tahun keuangan Jepang berikutnya atau mulai tanggal 1 April.

Anggota parlemen Partai Demokrat Liberal sekaligus anggota kantor kebijakan Web3 Akihisa Shiozaki menilai bahwa langkah pemerintah untuk memberikan keringanan ini merupakan langkah maju yang sangat besar, selain untuk memudahkan perusahaan kripto untuk melakukan bisnisnya di Jepang, langkah ini juga dinilai sebagai langkah dari Pemerintah yang menandakan keinginannya untuk mempromosikan dan mengembangkan kripto domestik dan sektor Web3 yang belum berkurang meski terjadi bencana FTX.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: