Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kunjungan Anies Baswedan ke Daerah Disebut Bawaslu Curi Start, Orang PAN Pasang Badan: Belum Masuk Masa Kampanye!

Kunjungan Anies Baswedan ke Daerah Disebut Bawaslu Curi Start, Orang PAN Pasang Badan: Belum Masuk Masa Kampanye! Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuding Anies Baswedan melakukan curi start kampanye. Mengenai hal ini, Partai Amanat Nasional (PAN) tak sependapat jika safari politik bakal calon presiden Anies Baswedan ke berbagai daerah, dianggap pelanggaran etika seperti disampaikan Bawaslu RI, Puadi.

"Karena memang belum masuk masa kampanye pasangan calon," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mulyadi dilansir dari AKURAT.Co, Senin (19/12/2022).

Justru menurut dia, safari politik Anies bagian dari proses pendidikan politik rakyat yang mencerdaskan dan menyatukan.

Baca Juga: Orang Bawaslu Mohon Buka Kuping Lebar-lebar! Sebut Anies Baswedan Curi Start Kampanye, Orang NasDem Nggak Main-main: Jangan Asal Bunyi!

"Apakah nanti (Anies Baswedan) akan dicalonkan secara resmi oleh partai politik atau gabungan partai politik, nanti kita lihat dinamikanya. Kan juga masih lama, September 2023 pendaftan paslon ke KPU RI," terangnya.

Viva menilai sah-sah saja jika dalam safari politik itu ada ajakan untuk memilih figur tertentu. Toh, sampai saat ini belum ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU.

"Karena belum ada partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR RI untuk mendeklarasikan secara resmi siapa paslon capres/ cawapres," imbuhnya.

Baca Juga: Amien Rais Bongkar Habis! Ternyata Gegara Masalah Video yang Buat Partai Ummat Nggak Lolos Jadi Peserta Pemilu

Meskipun Partai Nasdem telah mendeklarasi Anies sebagai bakal calon presiden, Viva mengingatkan syarat pencalonan harus memenuhi syarat PT 20 persen kursi DPR RI terlebih dahulu. 

"Jika tidak maka dipastikan tidak memenuhi persyaratan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: