Nilai Lebih Enak Tinggali Colomadu, Gibran Buka Suara Kenapa Jokowi Tak Memilih IKN: Kalau Lapar...
Gibran menyebutkan jika pindah ke Colomadu maka saat pemilihan Jokowi bukan lagi warga Kota Solo namun Kabupaten Surakarta.
Baca Juga: Jokowi Mohon Jangan Terlalu Berharap Bisa Tiga Periode: Masyarakat Akan Terus Menolak!
"Iya makanya Pak Yuli [Bupati Surakarta] kan senang banget , Pak Yuli senang banget kemarin, yang cerita banyak malah pak Yuli, Makasih pak Yuli," kata Gibran sambil tertawa.
Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden sendiri memang sudah diatur.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar