Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nilai Lebih Enak Tinggali Colomadu, Gibran Buka Suara Kenapa Jokowi Tak Memilih IKN: Kalau Lapar...

Nilai Lebih Enak Tinggali Colomadu, Gibran Buka Suara Kenapa Jokowi Tak Memilih IKN: Kalau Lapar... Gibran Rakabuming Raka | Kredit Foto: Instagram/Gibran Rakabuming Raka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait dengan isu akan mengapa Joko Widodo alias Jokowi tak memilih tinggal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Dirinya buka-bukaan mengatakan bahwa bapaknya akan lebih bahagia jika tinggal di Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Baca Juga: Pernah Menjadi Menterinya Jokowi, Siapa Sangka Kisah Rizal Ramli Begini: Kita Enggak Punya...

Gibran menyebutkan bahwa di mana pun pilihan Jokowi, kepala negara tersebut pasti tetap akan mengundang nyinyiran.

"Apa pindah IKN? Pindah IKN nanti dinyinyir lagi?" ujar Gibran dalam sebuah wawancara.

"Wis neng kono [Colomadu] wae (sudah di situ saja), malah enak," imbuhnya.

Menurut Gibran jika memilih di Colomadu, Jokowi akan dimudahkan ketika lapar dan mencari lauk.

Baca Juga: Habis Tiga Periode Kini Muncul Jokowi Seumur Hidup, Elite Megawati Geram: Ini Melecehkan Konstitusi!

"Nek luwe tinggal neng Taman Sari, lawuhe akeh, lawuhe akeh golek lawuh gampang, tulis ngono wae (kalau lapar tinggal ke Taman Sari, lauknya banyak, lauknya banyak cari lauk gampang, udah tulis gitu aja)," ujar Wali Kota Solo tersebut pada wartawan.

Gibran menyebutkan jika pindah ke Colomadu maka saat pemilihan Jokowi bukan lagi warga Kota Solo namun Kabupaten Surakarta.

Baca Juga: Jokowi Mohon Jangan Terlalu Berharap Bisa Tiga Periode: Masyarakat Akan Terus Menolak!

"Iya makanya Pak Yuli [Bupati Surakarta] kan senang banget , Pak Yuli senang banget kemarin, yang cerita banyak malah pak Yuli, Makasih pak Yuli," kata Gibran sambil tertawa. 

Pemberian rumah dari negara untuk mantan presiden sendiri memang sudah diatur.

Baca Juga: Tak Mempermasalahkan Endorse Jokowi ke Kandidat Capres Tertentu, Bawaslu Kena Skakmat! Refly Harun: Justru Ini Sumber Masalah!

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Perpres 52/2014 itu ditetapkan di Jakarta pada 2 Juni 2014 oleh SBY.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: