Soal Presiden Jokowi yang Diminta Datang Bawa Ijazah, Refly Harun: Gak Perlu Dateng Lah, Tapi…
Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu hadir dalam persidangan Sugik Nur Raharja (Gus Nur) dan Bambaang Tri Mulyono (Bambang Tri).
Menurut dia, untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan ijazah, Presiden bisa saja diwakili. Yang terpenting adalah wujud fisik dari ijazah aslinya.
“Kalau soal menuntut agar ijazah Jokowi dan Jokowinya sendiri dihadirkan kalau saya ya tidak harus juga Jokowinya hadir ya. Kecuali memang untuk kepentingan yang luar biasa,” kata Refly melansir dari youtube channelnya, Rabu (21/12/22).
“Tetapi ijazahnya dulu lah ya minimal yang ditunjukan, kalau ijazahnya ada apakah bisa menginformasikan bahwa itu asli atau tidak,” tambahnya.
Baca Juga: Ekonom Apresiasi Jokowi yang Berani Hentikan Ekspor Minerba: Jangan Hanya Jadi Slogan!
“Kalau kita bicara mengenai pencarian kebenaran substantif ya, yang dimana prinsip ini equality before the law artinya prinsip pencarian kebenaran hukum. Artinya ya berlaku untuk Jokowi dan berlaku juga untuk orang lainnya ya,” jelas Refly.
Diketahui, sebelumnya jaksa harus menghadirkan Presiden Jokowi dan ijazah aslinya di persidangan Gus Nur dan Bambang Tri.
Sebab, menurut Ketua Umum LBH Lex Sharia Sunt Servanda (LESPASS) Ahmad Khozinudin tidak ada metode paling sahih untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, selain jaksa harus menghadirkan Jokowi dan ijazah aslinya di persidangan.
Menurut Khozinudin, ijazah Jokowi itulah yang menjadi pangkal pokok persoalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty