Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kajian Ilmiah Sebut Pelabuhan KCN Terbukti Tak Cemari Udara

Kajian Ilmiah Sebut Pelabuhan KCN Terbukti Tak Cemari Udara Pelabuhan PT Karya Cipta Nusantara (KCN) | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebuah kajian ilmiah yang dipimpin oleh Ahli kualitas udara & Praktisi Amdal yang Tersertifikasi dan Terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Drs. Yeremiah R. Tjamin, MSi mengungkap bahwa kegiatan operasional Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) tidak mencemari udara kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dan masih di bawah ambang batas standar yang ditentukan pemerintah. 

“Kajian dilakukan di enam titik reseptif yakni satu titik di pemukiman terdekat di sisi timur pelabuhan, satu titik di SDN 05 Marunda, dua titik di STIP Marunda (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) , dan dua titik di Rusunawa Marunda dimana hasilnya menyatakan hasil pembongkaran batubara sebelum pelabuhan KCN ditutup tidak mencemari enam titik reseptif tersebut,” demikian dilansir kajian bertajuk “Hasil Kajian dan Pemodelan Sebaran Emisi Partikulat” yang dipublikasi pada tanggal 7 Desember 2022 ini. 

Baca Juga: Pelabuhan KCN Dianggap Jadi Bagian Penting Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia

Drs. Yeremiah memaparkan kajian ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai identifikasi reseptor sensitif di kawasan yang berpotensi akan terdampak oleh emisi kegiatan operasi Pelabuhan KCN. "Uraian metodologi pemodelan serta tentunya kajian dampak kualitas udara pengoperasian Pelabuhan KCN berdasarkan kriteria kualitas udara ambien,” ujar Dosen dari Universitas Nasional ini. 

Adapun kajian ini menganalisa area pelabuhan KCN yang berpotensi menimbulkan partikulat atau debu meliputi area stockpile batubara dan Kegiatan bongkar muat batubara di pelabuhan KCN. 

Lebih lanjut, Hasil Kesimpulan dari riset ini menegaskan bahwa kontribusi maksimum 24 jam di 6 Titik reseptor sensitif semuanya masih memenuhi baku mutu udara ambien (sesuai Lampiran VII PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Baku Mutu Udara Ambien). 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: