Jaksa Prancis 'Bongkar' Isi Kepala Pelaku Penembakan di Paris: Benci Imigran
Jaksa pada Minggu (25/12/2022) mengatakan, pelaku penembakan yang menewaskan tiga orang Kurdi di Paris mengatakan kepada penyelidik tentang kebenciannya terhadap orang asing.
Pria berusia 69 tahun itu ditangkap pada Jumat (23/12/2022) setelah menembak dua pria dan seorang wanita hingga tewas di pusat budaya Kurdi dan kafe Kurdi di distrik 10 Paris.
Baca Juga: 3 Orang Tewas, Penembak Brutal di Paris Ternyata Incar Orang Kurdi
Pembunuhan itu mengejutkan komunitas Kurdi yang akan memperingati 10 tahun pembunuhan tiga aktivis yang kasusnya belum terselesaikan. Penembakan ini juga memicu protes yang menyebabkan bentrokan dengan polisi.
"Selama interogasi tersangka mengatakan, perampokan di rumahnya pada tahun 2016 telah memicu kebencian terhadap orang asing yang menjadi sangat patologis," kata jaksa penuntut Laure Beccuau dalam sebuah pernyataan.
Tersangka menggambarkan dirinya mengalami depresi dan memiliki kecenderungan bunuh diri. Tersangka menceritakan bahwa dia telah merencanakan untuk bunuh diri dengan peluru terakhir setelah melakukan penembakan.
Tersangka diketahui tinggal bersama orang tuanya. Polisi melakukan penggeledahan di rumah orang tua tersangka. Polisi tidak menemukan bukti bahwa pelaku memiliki keterkaitan dengan ideologi ekstremis.
Polisi menambahkan, pelaku pertama kali mencari calon korban di pinggiran ibu kota Prancis, tetapi membatalkan rencana itu setelah menemukan beberapa orang yang menjadi target di lingkungan Kurdi.
Pada Minggu (25/12/2022), tersangka tetap berada di unit psikiatri setelah interogasinya dihentikan pada hari Sabtu (24/12/2022) karena alasan medis. Sementara tiga orang lainnya terluka dalam penembakan itu. Dua di antaranya masih di rumah sakit.
Jaksa sebelumnya mengatakan bahwa, tersangka telah dibebaskan dari tahanan belum ini sambil menunggu persidangan atas serangan pedang di sebuah kamp migran di Paris setahun yang lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: