Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disambut Ganjar Pranowo, Wapres Ma'ruf Amin Segera Resmikan Enam PLUT KUMKM

Disambut Ganjar Pranowo, Wapres Ma'ruf Amin Segera Resmikan Enam PLUT KUMKM Kredit Foto: Setwapres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin sore ini, Senin (26/12/2022) segera bertolak ke Semarang untuk meresmikan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) – Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (KUMKM).

Menggunakan Pesawat Khusus Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU, Wapres didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin lepas landas dari Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta menuju Pangkalan Udara TNI AD Ahmad Yani, Semarang pada pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Tak Ada 'Bekingan', Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Gak Bakalan Jadi Next Jokowi: Sesederhana Itu!

Setelah menempuh penerbangan selama satu jam, Wapres tiba Semarang pukul 18.00 WIB disambut oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, Wapres didampingi oleh Gubernur Jawa Tengah dan rombongan menuju Hotel Gumaya, Jl. Gajah Mada No.59-61 Kota Semarang, dengan berkendara mobil untuk bermalam.

Keesokan harinya, Wapres diagendakan meresmikan PLUT KUMKM Kabupaten Semarang yang berlokasi di Jl. Fatmawati No. 161 Semarang, Jawa Tengah. Tidak hanya meresmikan PLUT KUMKM Kabupaten Semarang, tetapi Wapres juga akan meresmikan PLUT yang berasal dari lima wilayah lain di Indonesia.

Kelima PLUT KUMKM yang akan diresmikan tersebut, di antaranya PLUT Kabupaten Buleleng, Bali; PLUT Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah; PLUT Kabupaten Dairi, Sumatra Utara; PLUT Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan; dan PLUT Kotamadya Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Baca Juga: Wah Bukan Ganjar Pranowo, Kode Elite Gerindra Akan Siapa Duetnya Prabowo: Sudah Jadi Kesepakatan...

Sebagai informasi, PLUT merupakan salah satu program kerja dari KemenkopUKM untuk mendorong UMKM naik kelas. Program ini telah dijalankan sejak tahun 2014, sesuai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2013.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: