Pilih Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengamat Bongkar Alasan Ferdy Sambo: Mengapa Tak Terima Dipecat? Adakah Pihak Lain yang Perlu Dipecat Juga?
Ferdy Sambo diketahui telah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Hal itu lantas ditanggapi Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu mengerti konsekuensi perbuatannya. Karenanya, ia mempertanyakan mengapa yang bersangkutan tidak terima dipecat. "Sebagai polisi Sambo mengerti konsekuensi perbuatannya," cuitnya di linimasa Twitternya, dikutip Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Gak Diterima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo
Anthony Budiawan lantas mempertanyakan apakah Ferdy Sambo ingin ada pihak lainya yang seharusnya juga dipecat bersamanya, seperti pihak yang paling bertanggung jawab atas Satgassus.
"Mengapa Sambo tidak terima dipecat? Apakah ada pihak lain yang seharusnya juga dipecat bersamanya, pihak yang paling bertanggung jawab atas Satgassus?" urainya. Dia menduga, perang geng sepertinya akan terus lanjut.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke PTUN Jakarta karena mempermasalahkan pemecatannya sebagai anggota Polri. Permohonan gugatan Ferdy Sambo itu telah teregister pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT, Kamis (29/12/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: