Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pilih Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengamat Bongkar Alasan Ferdy Sambo: Mengapa Tak Terima Dipecat? Adakah Pihak Lain yang Perlu Dipecat Juga?

Pilih Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengamat Bongkar Alasan Ferdy Sambo: Mengapa Tak Terima Dipecat? Adakah Pihak Lain yang Perlu Dipecat Juga? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Dalam petitumnya, mantan Kadiv Propam Polri ini ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Jokowi, red) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, pada 26 September 2022 lalu.

Baca Juga: Terungkap! Sekretaris Ferdy Sambo Mengajak Nobar

Tak hanya itu, Ferdy Sambo dalam petitumnya ingun PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia," demikian bunyi petitum permohonan tersebut.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: