Larang Jual Beli Rokok Batangan, Eh Ternyata Jokowi Cuma Lanjutkan Misi SBY: Kita Bisa Lihat...
Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyoroti polemik yang muncul terkait dengan wacana pelarangan jual beli rokok secara batangan mulai 2023.
Dirinya mengatakan hal tersebut bukanlah hal tersebut yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Baca Juga: Rapor Hijau Era Jokowi Menjabat, KLHK: Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia Terus Meningkat!
Menurutnya, larangan ini hanyalah lanjutan dari peraturan yang sudah dicetuskan apda masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dirinya mengingatkan akan nasib serta praktek penegakan dari peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012.
“Peraturan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2023 terkait rokok bukanlah hal baru, tapi menguatkan Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh rezim sebelumnya, yaitu peraturan pemerintah No. 109 tahun 2012, dimana kurang adanya penegakan dan penindakan,” jelasnya, melalui cuitannya di Twitter, Jumat (30/12/2022).
Teddy bilang, perlu diakui bahwa penindakan dan penegakan hukum soal rokok, pada aturan yang telah digodok pada era SBY sangat minim.
Baca Juga: Perjuangan Amien Rais Senggol Jokowi Berbuah Hasil, Partai Ummat Sah Jadi Peserta Pemilu 2024!
“Kita bisa melihat dgn jelas berbagai pelanggaran yg terjadi di depan mata, maka dari itu Pemerintah akan membuat aturan penegakan dan penindakan,” terangnya.
Saat ini kaya dia, yang perlu ditindak adalah penjualnya, supermarket, mini market, toko maupun asongan yang terbukti menjual ke anak dibawah umur.
Baca Juga: Urus Anies hingga Partai Ummat, KPU Tak Gentar Walau Digugat: Kalau Sudah Basah, Nyebur Sekalian!
Menurutnya, hal ini memang perlu dilakukan demi menegakkan peraturan yang sudah dicetuskan sebelumnya.
Baca Juga: Bau Cak Imin Cuma Batu Loncatan, Strategi Prabowo Dikuliti Habis-habisan: Maunya Ganjar Pranowo...
“Jika tidak, maka ini hanya menjadi peraturan saja. Nah, ini yang perlu dikuatkan dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar