Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perjuangan Amien Rais Senggol Jokowi Berbuah Hasil, Partai Ummat Sah Jadi Peserta Pemilu 2024!

Perjuangan Amien Rais Senggol Jokowi Berbuah Hasil, Partai Ummat Sah Jadi Peserta Pemilu 2024! Kredit Foto: YouTube/KPU
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024 nanti. Ketetapan tersebut diambil dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual ulang di dua wilayah yang menyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dengan ditetapkannya Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024, KPU juga langsung memutuskan nomor urut Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Bau Istana dalam Isu Kepergian Sandiaga, Skenario Rezim Jokowi Terbaca: Jadi Duet Ganjar Pranowo...

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menuturkan, berdasarkan keputusan KPU No. 519 tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh beserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota tahun 2024, menetapkan bahwa Partai Ummat mendapat nomor urut 24.

"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024," kata Hasyim dalam Sidang Rekapitulasi Partai Ummat Tindak Lanjut Putusan Bawaslu, Gedung KPU, Jakarta, Jum'at (30/12/22).

Dengan demikian, kata Hasyim, KPU menetapkan perubahan lampiran dalam keputusan KPU No. 519 Tahun 2022, dengan menambahkan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024.

Dengan demikian, Partai Ummat resmi memiliki nomor urut sebagai peserta pemilu tahun 2024. Hasyim menegaskan, keputusan tersebut berlaku sejak 30 Desember 2022.

Baca Juga: Isu Ganjar Disetting Jadi Penerusnya Jokowi, Elite Megawati: Cuma Pendapat Orang di Bawah Tekanan!

"Keputusan yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: