Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bela Jokowi Terkait Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Banjir Hujatan: Gitu Aja Terus, Kagok Edan...

Bela Jokowi Terkait Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Banjir Hujatan: Gitu Aja Terus, Kagok Edan... Kredit Foto: Kemenko Polhukam

Sebelumnya, Mahfud mengatakan, bahwa keputusan MK tak dapat dianulir dengan Perppu.

“Tidak dapat. UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yi Perppu,” sebut Mahfud, Sabtu, (31/12/2022).

Baca Juga: Jadi Penerusnya Jokowi, Ganjar Bisa Cegah Banjir Semarang Terjadi Lagi: Lebih Mudah Mengaturnya...

Dia menjelaskan, secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan.

“Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji,” tandasnya.

Diketahui, berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.

Pemerintah diberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan pada 25 November 2020 lalu.

Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga: Isu Pengkhianatan NasDem Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Loyalis Anies Tak Mau Percaya: Fitnah...

Namun karena terbitnya Perppu inu, putusan MK otomatis gugur.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: