Bela Jokowi Terkait Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Banjir Hujatan: Gitu Aja Terus, Kagok Edan...
Menkopolhukam Mahfud MD menjadi bulan-bulanan masyarakat media sosial terkait dengan pernyataannya akan Perppu Cipta Kerja
Dirinya diketahui membela Joko Widodo alias Jokowi terkait dengan penerbitan aturan yang menjadi sorotan tajam itu.
Baca Juga: Dahsyatnya Banjir Semarang, Ganjar Semakin Diragukan Jadi Penerusnya Jokowi: Ngurus Jateng Aja...
Penyataan Mahfud yang menilai bahwa Jokowi berhak untuk menerbitkan hal tersebut karena sebuah kegentingan tak diterima oleh semua pihak, misalnya Politikus Demokrat, Cipta Panca Laksana dan Hasbil Mustaqim Lubis
Cipta Panca Laksana menilai pernyataan Mahfud MD hanyalah akan berakhir dengan perppu baru yang akan diterbitkan oleh Jokowi.
“Kegentingan adalah hak subjektif presiden. Bisa diuji kata Prof Mahfud. Pas diuji nanti diterbitin perppu lagi. Gitu aja terus sampai Ukraina menang lawan Rusia. Sekalian aja tambahin kegentingannya. Kagok edan euy,” tulis Panca, Senin, (2/1/2023).
Sementara itu, Hasbil menyoroti pernyataan Mahfud MD yang mendorong untuk dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
“Prof @mohmahfudmd mengatakan tinggal di uji. Iya bisa di uji ke MK itu setelah Perppu menjadi UU. Apabila proses pengujiannya di MK, Perppu telah diundangkan DPR, maka pengujian perkaranya telah 'kehilangan objek',” ungkap Hasbil.
Baca Juga: Mulai Berani Lawan Jokowi, Sinyal NasDem Diam-diam Sudah Duetkan Anies: Mereka Telah Sepakat...
“Jadi muter-muter aja terus, tapi iyalah kalian penguasa hari ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, bahwa keputusan MK tak dapat dianulir dengan Perppu.
“Tidak dapat. UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yi Perppu,” sebut Mahfud, Sabtu, (31/12/2022).
Baca Juga: Jadi Penerusnya Jokowi, Ganjar Bisa Cegah Banjir Semarang Terjadi Lagi: Lebih Mudah Mengaturnya...
Dia menjelaskan, secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan.
“Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji,” tandasnya.
Diketahui, berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.
Pemerintah diberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan pada 25 November 2020 lalu.
Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Baca Juga: Isu Pengkhianatan NasDem Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Loyalis Anies Tak Mau Percaya: Fitnah...
Namun karena terbitnya Perppu inu, putusan MK otomatis gugur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement