Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Ngotot Naikkan Status Formula E ke Penyidikan demi Jerat Anies? BW Langsung Teriak: Gila!

KPK Ngotot Naikkan Status Formula E ke Penyidikan demi Jerat Anies? BW Langsung Teriak: Gila! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membantah adanya kabar yang menyebutkan bahwa salah satu pimpinan KPK ngotot menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ia menyebut, pimpinan yang dimaksud bukan ngotot, melainkan hanya memberikan masukan dalam ekspose kasus. Kata Ali, suasana tegang saat ekspose suatu kasus adalah hal lumrah di KPK.

Baca Juga: Bekas Napi Koruptor Jadi Elite PPP, Begini Tanggapan KPK

"Ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022) lalu.

Menurut dia, eskpose perkara merupakan forum rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan tim penyelidik. Dalam ekspose, biasanya tim penyelidik membeberkan temuan-temuannya kepada para atasannya. Debat antara penyelidik dan atasannya bisa terjadi berulang kali dalam tahap ekspose.

Lebih lanjut Ali mengatakan, suasana tegang dalam ekposes penyelidikan terbuka berbeda dengan ekspose usai operasi tangkap tangan (OTT). Karena, usai penangkapan, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka.

"Beda dengan OTT, satu kali 24 jam harus diputuskan dalam forum itu, baru naik," imbuh Ali.

Fokus Tindak Lanjuti Kasus Formula E

Terkini, Ali Fikri dalam keterangan terbarunya menegaskan, komisi antirasuah masih fokus untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta. "Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1/2023).

"KPK memastikan tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," sambungnya.

Namun, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.

"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tuturnya.

Ia mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: