Indonesia Akan Segera Luncurkan Pertukaran Kripto Nasional Tahun Ini
Sebagai bagian dari reformasi keuangan yang lebih luas dan mewujudkan langkah reformasi regulasi kripto, Indonesia berencana untuk meluncurkan pertukaran kripto nasional pada tahun 2023 ini sebelum masa peralihan kekuasaan regulasi terkait pengawasan kripto akan dipindahtangankan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir dari Cointelegraph pada Kamis (5/1/2023), Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan pada 4 Januari lalu bahwa pertukaran kripto nasional Indonesia harus dibentuk pada tahun ini sebelum peralihan kekuasaan yang akan terjadi dalam dua tahun ke depan.
Sebagai acuan hukum utama di sektor jasa keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 15 Desember 2022.
Baca Juga: Otoritas Sekuritas Israel Rilis Kerangka Aturan Baru terkait Kripto
UU P2SK ini juga memiliki peran untuk menguatkan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK, di mana Kepala Bidang Pengelolaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto Sastrosuwito mengatakan bahwa aset kripto kini telah menjadi instrumen investasi dan keuangan sehingga perlu diatur secara setara dengan instrumen keuangan dan investasi lainnya.
Sejak tahun 2017, Indonesia telah menetapkan pelarangan pembayaran kripto meski perdagangan aset digital sebagian besar tetap dilegalkan. Kemudian pada awal tahun 2023 ini, Kepala Bappebti Didid mengungkapkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia telah turun dibandingkan pad atahun 2022, yaitu dari US$55 juta atau setara Rp859,4 triliun pada 2022 menjadi US$19 juta atau senilai Rp296,66 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait:
Advertisement