Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Desak KPK Tangkap Lukas Enembe, ICW: Dia Bisa Jadi Preseden Bagi Tersangka Korupsi!

Desak KPK Tangkap Lukas Enembe, ICW: Dia Bisa Jadi Preseden Bagi Tersangka Korupsi! Kredit Foto: Dokumen Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Soroti kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas.

Jika memang dibutuhkan, kata Agus, aparat kepolisian dan pemerintah bisa ambil peran dalam mengamankan penangkapan Lukas Enembe. Pasalnya, beberapa bulan lalu terjadi aksi demonstrasi simpatisan Lukas Enembe yang menolak kepala daerahnya dijemput paksa.

Baca Juga: Ditanya soal Kelanjutan Penangkapan Lukas Enembe, Firli Bawa-Bawa HAM

ICW mendesak KPK untuk segera melakukan penangkapan. Pasalnya, berbagai langkah persuasif yang dilakukan untuk menangkap Lukas Enembe belum juga menuai hasil yang baik.

"Upaya-upaya persuasif sudah dilakukan, termasuk mendatangkan dokter, seharusnya itu bisa jadi legitimasi buat apakah Pak Lukas Enembe ini kondisinya gimana? Apakah sakit atau tidak. Ini yang harusnya jadi pertimbangan," kata Agus dalam konferensi persnya di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga: Firli Kapan Lukas Enembe Ditangkap?

Agus menegaskan, jangan sampai Lukas Enembe menjadi presiden bagi para pelaku tindak pidana korupsi atas alotnya penangkapan. Dia juga mengaku khawatir jika kasus Lukas Enembe menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi yang ada.

"Jangan sampai jadi preseden bagi tersangka lain, tersangka korupsi lain melakukan modus yang sama, sehingga kemudian 'ah ini nggak jadi ditangkap', alasan sakit kemudian membangun isu," jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menuturkan penangkapan Lukas Enembe mesti dilakukan secepatnya dengan pendampingan penegak hukum. Menurut observasinya, penjemputan mesti dilakukan secepatnya.

"Toh tidak ada situasi yang luar biasa, situasi kerusuhan, berdasarkan observasi terakhir, menurut saya perlu dilakukan upaya lebih tegas agar tidak jadi preseden buruk dan diikuti tersangka korupsi lain," pungkasnya.

Baca Juga: Ketua KPK Heran dengan Pikiran Rocky Gerung: Jangan-jangan! Korupsi Gubernur Lukas Enembe Nanti Disebut buat Hambat Anies

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai terangka dalam dugaan kasus korupsi dana APBD Provinsi Papua pada September 2022 lalu. Kendati demikian, Lukas Enembe belum juga ditahan oleh KPK.

Sementara, terduga yang melakukan suap Lukas Enembe, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) telah mengikuti masa tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Baca Juga: Tokoh Muda Papua Minta KPK Tidak Ijinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Adapun, berbagai pertimbangan yang mendasari Lukas Enembe tidak ditahan di antaranya faktor keamanan di Papua hingga alasannya berdalih kesehatan. 

Kendati demikian, Lukas Enembe terlihat dalam kondisi kesehatan yang prima saat melakukan peresmian empat kantor pemerintahan baru di wilayahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: