Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Delapan Partai Parlemen Nyatakan Sikap Tegas Tolak Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup, KPU: Kami Tidak Condong ke Kiri dan ke Kanan!

Delapan Partai Parlemen Nyatakan Sikap Tegas Tolak Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup, KPU: Kami Tidak Condong ke Kiri dan ke Kanan! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Delapan partai parlemen menyatakan sikap tegas untuk menolak pemilu dengan sistem tertutup. Mengenai hal ini, KPU RI mengungkapkan pihaknya menjaga netralitas terkait polemik sistem pemilihan legislatif (pileg), antara proporsional terbuka dan proporsional tertutup. KPU RI menegaskan bahwa mereka tidak punya kecondongan terhadap sistem tertentu. 

"Kami setuju soal itu (menjaga netralitas). Dari sisi kami sih menjalankan saja peraturan yang ada. Jadi kami tidak ada kecondongan ke kanan kiri lah (terkait sistem pileg yang akan digunakan)," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (9/1/2023). 

Afif pun menjelaskan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang sempat menyinggung gugatan uji materi atas pasal yang mengatur penerapan sistem proporsional terbuka. Hasyim sebelumnya diketahui memprediksi Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan tersebut sehingga sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. 

Baca Juga: Diduga Ngotot Kejar Anies Baswedan Soal Formula E, Rocky Gerung Kasih Pesan Nggak Main-main ke Firli Bahuri: Sebelum Dibully, Lebih Baik...

"Kan sebenarnya konteksnya ... ketua itu (Hasyim) menjelaskan kemungkinan-kemungkinan, karena dua sistem itu juga pernah kita pakai. Itu saja," kata Afif. 

Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan, pihaknya bakal melaksanakan pemilu seusai dengan ketentuan yang ada dalam UU Pemilu saat ini, yakni menggunakan sistem proporsional terbuka. Pihaknya pun memastikan bakal menjalankan apa pun putusan MK nantinya. 

"Apa pun yang menjadi materi amar putusan MK nanti, sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakannya," ujar Idham. 

Sistem proporsional tertutup diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai. Pemenang kursi anggota DPR ditentukan oleh partai lewat nomor urut yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. 

Pada Pemilu 2004, mulai diterapkan sistem proporsional semi terbuka. Sedangkan sistem proporsional terbuka sepenuhnya mulai diterapkan sejak Pemilu 2009 hingga sekarang. Dalam sistem proporsional terbuka ini, pemilih dapat memilih caleg yang diinginkan. Pemenang kursi parlemen ditentukan oleh jumlah suara terbanyak. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: