Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli: Sangat Memalukan Kalau Presiden Menggunakan Kekuasaan untuk Menguntungkan Keluarganya!

Ahli: Sangat Memalukan Kalau Presiden Menggunakan Kekuasaan untuk Menguntungkan Keluarganya! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Franz Von Magnis atau yang dikenal sebagai Romo Magnis mengungkapkan sangat memalukan apabila seorang yang punya kekuasaan seperti presiden memanfaatkan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi dan keluarganya.

Hal ini Romo Magnis sampaikan saat menjadi Ahli yang dihadirkan pihak tim hukum Ganjar-Mahfud (03) sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (02/04/24).

“Kalau seorang presiden memakai kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh bangsanya untuk menguntungkan keluarganya sendiri itu amat memalukan,” ungkapnya.

Hal ini karena menurutnya dengan mementingkan kepentingan pribadi atau keluarganya, presiden membuktikan diri tidak memiliki wawasan seorang presiden.

Romo Magnis menjelaskan seharusnya seorang presiden punya pemahaman bahwa hidupnya sepenuhnya didedikasikan untuk kepentingan rakyat bukan keluarganya sendiri.

“Karena membuktikan ia tidak memiliki wawasan seorang presiden, ‘hidupku 100 persen untuk rakyat’ bukan melainkan hanya memikirkan diri sendiri dan keluarganya,” ungkapnya.

Romo Magnis juga blak-blakan menyebut pendaftaran Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi sebagai Cawapres masuk dalam pelanggaran etika berat.

Ia menyandarkan pendapatnya pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang mana menyatakan Ketua KPU melanggar etik berat soal pendaftaran Gibran. Belum lagi soal Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman yang juga merupakan Paman dari Gibran mendapat hal serupa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga: Ahli Buka-bukaan Soal Bansos di MK, Sebut Ada Hubungan antara Kemiskinan Masyarakat dengan Perolehan Suara Calon

“Pendaftaran saudara Gibran sebagai seorang cawapres oleh DKPP Pemilu dinilai pelanggaran etika berat karena pendaftaran itu dilakukan meskipun MKMK menetapkan keputusan yang memungkinkan sebagai pelanggaran etika berat,” jelasnya.

Menurut Romo Magnis, suatu langkah atau keputusan yang diambil di mana belakangnya ada catatan pelanggaran etika apalagi yang berat, maka keputusan tersebut juga bagian dari pelanggaran etika berat.

“Sudah jelas mendasarkan diri kepada suatu keputusan yang diambil dengan pelanggaran etika berat merupakan pelanggaran etika berat sendiri. Penetapan seseorang sebagai cawapres hanya dengan suatu pelanggaran etika berat juga merupakan pelanggaran etika berat,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: