Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

JPU Yakin Kuat Maruf Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J: Tidak Menolak Hadiah IPhone 13 Pro Max

JPU Yakin Kuat Maruf Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J: Tidak Menolak Hadiah IPhone 13 Pro Max Brown wooden gavel | Kredit Foto: Rawpixel

Dituntut 8 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Telak! Refly Harun Sebut Level Fahri Hamzah Tak Sebanding dengan Anies Baswedan: Nggak Pernah Diperhitungkan Orang Sebagai Pemimpin!

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: