Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Jual Jatuh, Peternak Ayam Terancam Gulung Tikar

Harga Jual Jatuh, Peternak Ayam Terancam Gulung Tikar Pedagang sedang menyiapkan ayam potong untuk pembeli di salah satu peternakan ayam di Depok, Jawa Barat, Senin 12/4/2021). Menjelang bulan Ramadan harga ayam potong terus mengalami kenaikan. Di pasar tradisional harga ayam potong sebesar Rp42 ribu per kilogram | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ombudsman menerima pengaduan puluhan peternak ayam yang merugi lantaran anjloknya harga jual ayam hidup. Kondisi ini membuat para peternak merugi lantaran pendapatan tidak sebanding dengan kenaikan biaya produksi.

Imbasnya ada sejumlah peternak juga sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nilai sekitar Rp74,7 miliar.

Ombudsman pun meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan perlindungan terhadap peternak dan meminta perusahaan pakan dapat memberikan skema keringanan dalam pembayaran hutang peternak.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah peternak mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari kondisi tersebut.

"Tidak adanya kepastian usaha bagi peternak mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terhambatnya pembayaran hutang peternak mandiri kepada perusahaan pakan," terang Yeka di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Meski Sudah Impor, Jokowi Geram Harga Beras Tak Kunjung Turun

Ombudsman pun telah melaksanakan pertemuan dalam rangka permintaan keterangan yang dihadiri langsung oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, para peternak, serta beberapa perusahaan terkait.

"Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak," terang Yeka.

Yeka mengatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Kebijakan Stabilitas PasokanLivebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait.  Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: