Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendorong pelaku usaha thrifting atau jual beli pakaian bekas agar memasarkan dan menjual pakaian bekas buatan dalam negeri.
Sandiaga mengatakan pembelian pakaian bekas merupakan salah satu yang sedang menjadi tren yang termasuk ke dalam golongan wisata belanja yang diminati oleh masyarakat di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.
Baca Juga: Bangkitkan Ekonomi, Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Konser Musik Dangdut
"Sebagian anak-anak muda saat ini meminati thrifting sebagai langkah mereka melawan fast fashion. Dan membeli pakaian bekas ini bisa membantu mengatasi permasalahan lingkungan dengan tidak menambah jejak karbon karena 60% (produk fesyen) brand luar itu berakhir di landfill," kata Sandiaga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).
Sandiaga menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang melarang masuknya pakaian bekas impor ke Indonesia menjadi kesempatan bagi para pelaku UMKM lokal untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif lokal yang ada.
"Kita boleh menjual barang bekas, tapi kita tidak boleh mengimpor barang bekas," katanya.
Untuk itu, Sandiaga menuturkan hadirnya peluang ini menjadi kesempatan yang terbuka lebar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk membangun sentra-sentra flea market (pasar loak) khusus untuk barang bekas dalam negeri.
Baca Juga: Menparekraf Harapkan Aplikasi Beautiful Indonesia Mampu Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
Sementara terkait fesyen yang berkelanjutan lingkungan, Sandiaga menilai saat ini pelaku UMKM diharapkan agar lebih memiliki kesadaran akan pentingnya keberlangsungan dan keberlanjutan lingkungan. Sehingga ia mendorong agar pelaku fesyen lokal dapat memproduksi produk fesyen lokal baru dengan desain unik serta tetap mengutamakan prinsip ramah lingkungan atau mengarah ke fesyen yang berkelanjutan.
"Dengan (memanfaatkan) pewarna alami bernuasa kebiruan yang biasa disebut dengan warna indigo, penggunaan tenaga kerja lokal terutama ibu-ibu, sehingga masa pakai (produk) fesyen ini lebih lama," ungkap Sandiaga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement