Langsung ACC Permintaan Para Kepala Desa, Rocky Gerung: Asa Presiden Jokowi Perpanjang Masa Jabatan 3 Periode Masih Ada!
Pengamat politik sekaligus akademisi, Rocky Gerung mencurigai adanya gerilya politik dari Presiden Jokowi untuk memuluskan asanya memperpanjang masa jabatan hingga tiga periode.
Ini dianalisis Rocky dari keputusan Presiden Jokowi yang setuju adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun tanpa adanya perlawanan yang berarti.
“Pak Jokowi menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa itu jadi 6 tahun menjadi 9 tahun dan orang kemudian mengkaitkan jejak dari perangkat desa ini,” kata Rocky melansir dari youtube channelnya, Rocky Gerung official, Selasa (24/01/23).
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kian Disoroti, Jokowi Diwanti-wanti: Korupsi Bisa-bisa Makin Tinggi!
“Memang itu maksudnya tuh dan jadi selalu kita lihat ujungnya tuh. Begitu ada dikumpulkan lalu dikasih insentif,” tambah dia.
“Ya kita dapat bocoran banyak bahwa ada semacam konsolidasi lagi untuk memastikan bahwa harus dimulai dengan semacam orkestrasi dari desa supaya terlihat seolah-olah dukungan itu dukungan riil, dukungan keinginan rakyat,” jelas dia.
Rocky mengatakan dimulai dengan mobilisasi, dimulai dengan janji-janji oleh Presiden Jokowi.
“Nah, ini masalah kita Jokowi tetap seorang politisi yang yang pongah gitu. Yang bahkan udah dijewer oleh ketuanya Ibu Megawati, tapi tetap dia tahu bahwa hanya dengan cara itu dia bertahan,” tambahnya.
“Jadi dia akan bertahan dengan cara yang pongah ya, cara yang dangkal dengan memobilisasi kan para kepala desa di dalam politik,” katanya.
Rocky juga menjelaskan bahwa mobilisasi dalam politik itu adalah bagian paling buruk dari politik, yang bagus adalah partisipasi yang datang dari kehendak real bukan sesuatu yang di digoda-goda.
“Dia (Jokowi) magok kayak orang berbunyi makin keras tapi enggak tahu arahnya apa tuh,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement