Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kian Disoroti, Jokowi Diwanti-wanti: Korupsi Bisa-bisa Makin Tinggi!

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Kian Disoroti, Jokowi Diwanti-wanti: Korupsi Bisa-bisa Makin Tinggi! Kredit Foto: Setkab
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember Adam Muhshi menyorot tajam wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa alias kades baru-baru ini.

Dirinya mengatakan hal tersebut bisa menciptakan efek domino yang sengat buruk, salah satunya adalah kesewenangan terkait dengan kekuasaan.

Baca Juga: Jauh Sebelum Cak Nun, Wacana Jokowi Tiga Periode Ternyata Dicap Hasrat Firaun: Ingin Melanggengkan Kekuasaan...

Tak hanya itu, Adam juga mengatakan bahwa jika wacana tersebut dikabulkan, maka potensi korupsi bisa meroket tajam.

"Secara substansi dalam hukum tata negara perlu dilakukan pembatasan kekuasaan untuk mencegah absolutisme atau kesewenang-wenangan. Kalau semakin lama menjabat maka potensi korupsi semakin terbuka," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/1/2023).

Data KPK sejak 2012 hingga 2021 tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia. Sebanyak 686 kepala desa terjerat dalam kasus tersebut, termasuk kepala desa di Kabupaten Jember.

"Saya kurang setuju dengan tuntutan para kepala desa tersebut karena tuntutan itu tidak mengedepankan aspirasi masyarakat, namun kepentingan kades semata untuk berkuasa lebih lama," tuturnya.

Baca Juga: Jokowi Dianalogikan Bagai Firaun, Ulama Balik Kuliti Habis Cak Nun: Melenceng, Jauh dari Kebijaksanaan...

Apalagi tuntutan tersebut disampaikan menjelang tahun politik 2024 sehingga sarat akan kepentingan politik pada Pemilu 2024. Sebelumnya para kades mewacanakan jabatan presiden tiga periode dan mengancam partai politik yang tidak mendukung para kades.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: