Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jauh Sebelum Cak Nun, Wacana Jokowi Tiga Periode Ternyata Dicap Hasrat Firaun: Ingin Melanggengkan Kekuasaan...

Jauh Sebelum Cak Nun, Wacana Jokowi Tiga Periode Ternyata Dicap Hasrat Firaun: Ingin Melanggengkan Kekuasaan... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun terus mendapatkan sorotan tajam, tak hanya terkait dirinya tetapi juga soal ucapan Firaun.

Kata tersebut membuat sejumlah tokoh politik terseret dalam pusarannya, salah satunya adalah Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Baca Juga: Macam Nyinyirin Proyeknya Jokowi, Cuitan Mendalam Anies Baswedan Disoroti: Halus Banget Mainnya...

Masinto diketahui pernah mengatakan soal Hasrat Firaun dalam wacana Joko Widodo alias Jokowi tiga periode alias perpanjangan masa jabatan presiden.

Pernyataan tersebut viral lewat sebuah potongan video singkat yang merupakan penggalan siniar kanal Total Politik di YouTube yang ditayangkan sekitar sebulan lalu.

Klip itu sudah beredar di medsos, terutama aplikasi TikTok, sebelum video pernyataan Cak Nun soal 'Firaun bernama Jokowi' menyebar di media sosial.

Dalam diskusi itu Masinton menyatakan konstitusi memuat ketentuan tentang masa jabatan presiden paling lama dua periode.

“Untuk apa? Untuk menghindari yang namanya kesewenang-wenangan, menghindari masa jabatan yang tidak terbatas,” ujar Masinton.

Legislator PDIP di DPR itu menegaskan semua pihak harus mengawal ketentuan di Undang-Undang Dasar (UUD) tersebut.

Baca Juga: Lagi Ramai! Foto Anies Naik Kereta, KAI Dituding Telah Disusupi Kadrun, 'Bentar Lagi Dirut Dimarahi Luhut'

Masinton mengatakan masa jabatan presiden tidak boleh diutak-atik dengan alasan adanya aspirasi penundaan maupun perpanjangan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: