Tak Masalah Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Jokowi: Namanya Juga Keinginan...
Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya buka suara terkait dengan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa alias kader baru-baru ini.
Dirinya mengatakan hal tersebut sudah jelas dalam undang-undang, kades hanya boleh menjabat selama enam tahun dan tiga periode.
“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1).
Walaupun begitu, dirinya tak masalah dengan wacana tersebut karena hal itu merupakan sebuah aspirasi dari kades.
Dirinya mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi terkait masa jabatan tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ucap Jokowi.
Baca Juga: Kontroversi Cak Nun Kritik Jokowi, Ucapan Elite Megawati Terngiang Lagi: Itulah Hasrat Firaun
Lebih lanjut, Jokowi menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement