Tak Masalah Soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Jokowi: Namanya Juga Keinginan...
“Soal prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tegas Jokowi.
Sebelumnya, ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023.
Baca Juga: Naik Tinggi Terus Jatuhkan Lagi, Gaya Halus Anies Baswedan Menyindir Proyek Jokowi
Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.
“Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).
Joko menjelaskan, alasan para kepala desa mendesak adanya revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya.
Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.
“Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” pungkas Joko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement