Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Hargai Proses Hukum

Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Hargai Proses Hukum Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sedangkan, untuk Richard Eliezer atau Bharada E dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. 

Sementara, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (FS) dituntut penjara seumur hidup. 

Baca Juga: Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Lakukan Perselingkuhan, Irma Hutabarat: Dalilnya Nggak Masuk!

Alhasil, tuntutan JPU terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini berhasil menuai sorotan di tengah masyarakat. 

Tak hanya masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga negara. 

Dia juga menegaskan hal itu berlaku untuk semua kasus hukum yang terjadi di Indonesia. 

"Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," jelas Presiden Jokowi di Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023). 

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana berharap masyarakat menghormati semua tuntutan JPU terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi: Setelah Melakukan Perbuatan Keji, Brigadir J Diminta untuk Resign

Kejagung juga melihat dalam peran masing-masing terdakwa karena JPU tidak mungkin menuntut seseorang tanpa memperhatikan dan alat bukti yang muncul di persidangan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: