Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Presiden Jokowi: Kita Hargai Proses Hukum
"Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada Jaksa Agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021," ujar Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal R.R., Kuat Ma’ruf dan Eliezer telah didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Klaim Putri Candrawathi: Setelah Melakukan Perbuatan Keji, Brigadir J Diminta untuk Resign
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement