Bubarkan Komite PC-PEN, Pemerintah Sebut Bakal Tetap Lindungi Masyarakat Lewat Hal Ini, Simak!
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan sejumlah langkah pemerintah dalam mempersiapkan periode transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN)
Airlangga menyebut, seiring dengan berakhirnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka pelaksanaan berbagai program penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan pemulihan ekonomi 2023 akan kembali menjadi tugas masing-masing kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Baca Juga: Belanja PC-PEN Tembus Rp1.645 Triliun, Lari ke Mana Saja? Ini Rinciannya!
"Pertama, kita melihat bahwa tantangan kesehatan tertangani, dan seluruh program tertangani Komite PC-PEN (KPC-PEN) itu dikelola oleh K/L masing-masing. Program penanganan Covid-19 dikembalikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Program termasuk penganggarannya di Kemenkes," jelas Airlangga, Kamis (26/1/2023).
Kemudian, Airlangga melanjutkan, bubarnya Komite PC-PEN tak lantas mengakhiri program bantuan sosial (bansos) reguler dan berbagai program subsidi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan.
"Secara keseluruhan anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) 2023 mencapai Rp476 triliun, yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), ATENSI disabilitas dan lansia, Penerima Bantuan luran JKN (PBI JKN), Kartu Prakerja, serta berbagai program subsidi dan pemberdayaan masyarakat," papar Airlangga.
Lalu, dari sisi ekonomi, kata Airlangga, pemerintah terus berupaya memperkuat ketahanan dalam menghadapi berbagai potensi risiko dan tantangan global yang semakin sulit untuk diprediksi dan diperhitungkan.
Baca Juga: Lapor ke Jokowi, Menko Airlangga Sebut Realisasi PC-PEN 2022 Capai Rp414,5 Triliun
"Beberapa langkah yang diambil yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) agar sektor keuangan resilien, kemudian Perpu Undang-Undang Cipta Kerja, serta pengaturan devisa hasil ekspor, yang diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi," jelas Airlangga.
Menurutnya, berbagai langkah ini dilakukan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas keuangan maupun nilai tukar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement