Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Defisit APBN Berpotensi Tembus 4,06%, Airlanga Usul ke Prabowo Rilis Perppu

Defisit APBN Berpotensi Tembus 4,06%, Airlanga Usul ke Prabowo Rilis Perppu Kredit Foto: Istihanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebabkan oleh lonjakan harga minyak dunia. 

Airlangga menyebut harga minyak dunia yang menembus 115 dolar Amerika Serikat (AS) per barel dengan nilai tukar rupiah melemah hingga Rp17.500 per dolar AS.

Kondisi tersebut berpotensi mendorong defisit APBN melebar hingga 4,06 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kalau skenario terburuk yang pesimis itu dengan harga 115, kurs rupiah kita 17.500,growth-nya 5,2, surat berharganya 7,2, defisitnya 4,06 persen. Jadi artinya dengan berbagai skenario ini, defisit yang 3 persen itu sulit kita pertahankan,” kata Airlangga dalam Sidang Paripurna di Istana Negara pada Jumat (13/3/2026).

Airlangga menjelaskan, penerbitan Perppu pernah dilakukan saat pandemi COVID-19. Ia menyatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk waktu penerbitan serta keputusan politik dari presiden. Regulasi darurat tersebut juga akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola anggaran dan pembiayaan defisit.

“Yang berikut penganggaran dan pembiayaan defisit. Defisitnya bisa lebih dari 3%, kemudian anggaran lintas program ini bisa kita ubah tanpa DPR Pak. Dengan Perpu ini kita langsung pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan,” terangnya. 

Baca Juga: Airlangga: Harga Minyak US$115, Defisit APBN Bisa Tembus 4,06%

Melalui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan pada masa pandemi, pemerintah mengatur sejumlah kebijakan fiskal darurat, diantaranya adalah pemberian insentif pajak berupa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor yang terdampak, tanpa revisi undang-undang perpajakan.

Pemerintah juga mempertimbangkan pembebasan bea masuk impor untuk bahan baku tertentu guna menjaga keberlanjutan aktivitas ekspor. Selain itu, akan ada kebijakan penundaan pembayaran pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri yang padat energi.

Di sisi lain, pemerintah melihat potensi tambahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas dan komoditas. 

“Nah ini mungkin kita bisa menghitung untuk kompensasi Pak. Biasanya harga CPO ikut naik dengan harga BBM, kemudian nikel juga biasa naik, emas tembaga naik. Nah kita bisa dalam tanda petik mengenakan pajak tambahan,” ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Istihanah

Tag Terkait: